Senin, 08 Juni 2015

PERATURAN, REGULASI, DAN ASPEK BISNIS DIBIDANG TI

1.        Peraturan dan Regulasi Bisnis
Peraturan menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.

1.1    Pengertian Peraturan dan Regulasi
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atu masyarakat dengan aturan atau pembatasan”. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk , misalnya : pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar Seseorang dapat mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
1.2    Jenis – Jenis Regulasi dalam Bisnis

  • Regulasi Bisnis Dibidang Merek
  • Regulasi Bisnis Dibidang Perlindungan Konsumen
  • Regulasi Larangan Praktek Monopoli
  • Regulasi Dibidang Hukum Dagang

1.3    Regulasi Bisnis Dibidang Teknologi Informasi
Teknologi Informasi dominan dengan perwujudan kehidupan dunia maya, namun pengaruhnya kepada kehidupan masyarakat seperti kehidupan nyata. Perdagangan atau bisnis melalui dunia online sudah marak dilakukan, dan menjadi hal yang biasa.
Sama dengan perdagangan di kehidupan nyata, perdagangan atau bisnis di dunia maya juga memerlukan regulasi dan peraturan untuk melindungi merek, konsumen, hukum dagang, dan mencegah praktek monopoli. Pada kehidupan nyata pembeli dan penjual bertemu secara langsung sehingga meminimalisir terjadinya penipuan, berbeda dengan bisnis di dunia maya yang kerap terjadi penipuan. Oleh sebab itu, beberapa hal harus lebih diperhatikan saat membuat regulasi bisnis dibidang teknologi informasi. Ditambah lagi bisnis dalam bidang ini bukan melingkupi pasar lokal melainkan mancanegara, oleh sebab itu diperlukan regulasi yang dapat diterapkan secara internasional. Agar dapat melindungi penjual dan pembeli secara menyeluruh.
Selain bisnis barang, sama seperti dikehidupan nyata, bisnis jasa juga dapat dilakukan melalui media online atau bidang teknologi informasi. Jasa konsultan dan developer pada kehidupan nyata juga merupakan bisnis dibidang teknologi informasi.
Pada bisnis jasa, regulasi nya harus lebih mendetail dan mencakup hal-hal yang rinci, karena pada beberapa kasus, bisnis jasa tidak memiliki barang bukti untuk dilaporkan, dan terkadang menggunakan asas percaya.
2.        Aspek Bisnis Dibidang Teknologi Informasi
Istilah Hukum Bisnis merupakan sesuatu yang masih baru di Indonesia. Kata ’Bisnis’ dipinjam dari Bahasa Inggris yaitu business, yang artinya urusan, usaha atau melakukan kegiatan yang bermanfaat yang mendatangkan keuntungan dan berguna. Kegiatan yang demikian di Indonesia dikenal dengan istilah dagang, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Stbl 1938 No.276. .
       Hukum bisnis atau Business Law (dalam bahasa Inggris) merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam praktik bisnis. Salah satu fungsi hukum bisnis adalah sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang bisnis yang adil, wajar, sehat, dinamis, dan bermanfaat yang dijamin oleh kepastian hukum.
Walaupun hampir semua kegiatan bisnis berkaitan dengan masalah perjanjian dan perikatan yang hanya melibatkan para pihak yang terlibat, akan tetapi pasca reformasi di Indonesia saat ini, dengan semangat untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha/bisnis maka telah dikeluarkan beragam peraturan perundang-undangan di bidang bisnis, antara lain UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal, UU Anti Monopoli dan Persaingan Usaha, UU Perlindungan Konsumen, dan sebagainya. 
2.1    Pengertian Hukum Bisnis
Hukum menurut para ahli hukum: .
Meyers mengartikan Hukum "Sebagai semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya". .
Utrecht Mngartikan Hukum "Merupakan himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus di taati oleh masyarakat". 
Mochtar Kusumaatmadja Mengartikan Hukum "Tidak hanya di artikan sebagai suatu peraturan atau norma, melainkan hukum di maknai dengan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat termasuk lembaga dan proses yang menjadi-kan kaidah serta asas berfungsi, kaidah atau norma merupakan peraturan yang mengikat serta memiliki sanksi apabila tidak di patuhi; asas merupakan hal-hal mendasar atau prinsip yang melatarbelakangi lahirnya suatu norma.   
                                    
       Tidak hanya dalam bentuknya yang tertulis hukum juga memiliki bentuk lain yakni hukum tidak tertulis, contohnya kebiasaan. Kebiasaan - kebiasaan yang terus menerus dilakukan dan diteruskan secara turun termurun akan menjadi suatu adat. Hukum dan kebiasaan merupakan dua dari empat kaidah sosial yang ada dalam masyarakat, masih ada kaidah sosial lainnya seperti agama dan kesusilaan sebagai suatu Hukum
Sedangkan bisnis adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, di bidang perekonomian serta bertujuan mencari keuntungan. Keuntungan merupakan target utama dari suatu kegiatan bisnis
      Jadi bisa disimpulkan bahwa Hukum Bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneunr dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan. (Munir Fuady, 2005 : 2). Hukum Bisnis kerap kali juga disebut dengan Hukum Dagang. 
2.2    Pentingnya Hukum Bisnis Bagi Pelaku Bisnis / Ekonomi
Dewasa ini aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan.
Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum bisnis adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999). 
      Dalam undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram. Contoh-contoh hukum yang mengatur dibidang bisnis, hukum perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, hukum ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, hukum perjanjian (jual beli/transaksi dagang), hukum perbankan, hukum pengangkutan, hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan konsumen, hukum anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dll
Dengan demikian jelas aturan-aturan hukum tesebut diatas sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena: 
·         Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja. 
·         Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya. 
·         Disinilah peran hukum bisnis tersebut. Untuk itu pemahaman hukum bisnis dewasa ini dirasakan semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi hukum maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya aktifitas bisnis dalam berbagai sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian.
2.3         Tujuan Hukum Bisnis Dalam Perusahaan
Hukum yang diberlakukan memiliki tujuan yang dikenal dengan tujuan hukum. Menurut L.J. Van Apeldroorn, tujuan hukum yaitu mengatur pergaulan hidup secara damai. Selain memiliki tujuan, hukum juga memiliki fungsi. Fungsi hukum mengacu pada tujuan hukum. beberapa fungsi hukum di antaranya hukum sebagai sarana penyelesaian pertikaian, pencapaian keadilan lahir batin dan sebagai sarana pembaharuan masyarakat. 
Berkaitan dengan sarana pembaharuan masyarakat, hukum harus mampu merubah perilaku dari masyarakat itu sendiri, dari masyarakat yang tidak teratur menjadi masyarakat yang teratur. 
      Dari tujuan hukum tersebut maka tujuan hukum bisnis pun dalam suatu perusahaan mengacu pada tujuan hukum. Tujuan dari hukum bisnis adalah adanya keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum bagi pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. 
2.4         Ruang Lingkup Hukum Bisnis Dalam Perusahaan
Hukum Bisnis selalu ada saat pertama kali pelaku bisnis melakukan kegiatan usaha yang dimulai dengan kesepakatan tertulis yang tertuang dalam suatu bentuk perjanjian berbentuk tertulis yang lazim dinamakan kontrak. Agar kontrak yang dibuat parah pihak menjadi sah, maka harus dilihat dalam KUHPerdata, yaitu Buku III KUHPerdata tentang perikatan.
       Setelah kontrak di buat dan di setujui maka tidak jarang pelaku bisnis membuat sebuah wadah demi melancarkan maksud dan tujuan dalam kontrak tersebut, antara lain pembentukan wadah tersebut meliputi perusahaan perseorangan, persekutuan perdata, firma, persekutuan comanditer (CV), perseroan terbatas (PT), serta koperasi. 
Kegiatan usaha juga tidak hanya meliputi pembuatan wadah saja, tidak jarang perbuatan bisnis juga meliputi hak kekayaan intelektual seperti merek, paten, desain industri, dan rahasia dagang. Dalam menjalankan bisnis tidak jarang pelaku bisnis juga mengajukan kredit kepada bank. Pelaku bisnis dapat mengajukan kredit ke Bank dan biasanya Bank akan menyalurkan kredit apabila salah satunya pembisnis dan perusahaannya memiliki rekening korang yang baik dan memiliki konsumen yang baik pula.
2.5         Orang – orang Perantara Dalam Perusahaan
Kedudukan orang – orang perantara dalam dunia perusahaan dan perdagangan mempunyai peranan penting dalam melancarkan dan mengembangkan perdagangan ataupun perusahaan. Macam – macam: 
2.5.1        Agen dagang
Melakukan pekerjaan perantaran mewakili pihak pengusaha natar lain membuat persetujuan- persetujuan tertentu dengan pihak ketiga. Tidak dalam ikatan perburuhan. Dapat mempunyai perusahaan sendiri untukj pekerjaannya itu. Untuk jerih payahnya ia menerima provisi. Dapat merupakan agen tunggal jika satu-satunya sebagai agen mengenal sesuatu jenis barang. Hanya bertanggung jawab sampai jumlah provisinya (janji del credere) Prjanjian untuk jangka waktu tertentu atau tanpa batas Kematian sebagai penyebab berakhirnya perjanjian 
2.5.2        Makelar
Pasal 62 KUHD : makelar adalah pedagang perantara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan terlebih dahulu harus mengangkat sumpah di pengadilan negeri sebelum diperbolehkan melakukan pekerjaannya. Mengadakan perjanjian atas nama dan perintah orang lain. Untuk pekerjaannya ia menerima provisi 
2.5.3        Komisioner
Pasal 76 KUHD : Komisioner adalah orang yang pekerjaannya terdiri atas pembuatan perjanjian- perjanjian atas nama tetapi atas perintah dan tanggungan orang lain dengan mendapat upah yang disebut komisi.
Pasal 78 KUHD : Komisioner telah menutup perjanjian, berhak menuntut pihak ketiga. Pemberi kuasa (komiten) tiodak brehak menuntut pihak ketiga dan sebaliknya.

2.6    Peranan Penting Hukum Bisnis Dalam Perusahaan
Dewasa ini aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi dan pembangunan. 
Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum bisnis adalah undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999). 
Dalam undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari mengkonsumsi produk haram. 
Contoh-contoh hukum yang mengatur dibidang bisnis, hukum perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, hukum ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, hukum perjanjian (jual beli/transaksi dagang), hukum perbankan, hukum pengangkutan, hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan konsumen, hukum anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dll. 
Dengan demikian jelas aturan-aturan hukum tesebut diatas sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena :
· Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja. 
Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Disinilah peran hukum bisnis tersebut. Untuk itu pemahaman hukum bisnis dewasa ini dirasakan semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi hukum maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya aktifitas bisnis dalam berbagai sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian. 
Menurut Ismail Saleh dalam bukunya “HUKUM DAN EKONOMI” 1990,:
”Memang benar ekonomi merupakan tulang punggung kesejehateraan masyarakat dan memang benar bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi adalah tiang-tiang penopang kemajuan suatu bangsa namun tidak dapat disangkal bahwa hukum merupakan pranata yang pada akhirnya menentukan bagaimana kesejehateraan yang dicapai tersebut dapat dinikmati secara merata, bagaimana keadilan sosial dapat diwujudkan dalam kehidupan masyarakat dan bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat membawa kebahagiaan rakyat banyak”.
Berdasarkan hal diatas sangatlah terlihat bahwa hukum sangat penting dalam dunia ekonomi/bisnis sebagai alat pengatur bisnis tersebut. Kemajuan suatu ekonomi/bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati secara merata oleh rakyat. Negara harus menjamin semua itu. Agar tidak ada terjadi pengusaha kuat menindas pengusaha lemah, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga tidak ada keseimbangan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Disinilah peran hukum membatasi hal tersebut. Maka dibuat perangkat hukum yang mengatur dibidang bisnis tersebut (hukum bisnis).
Dengan telah dibuatnya hukum bisnis tersebut (peraturan perundang-undangan) imbasnya adalah hukum bisnis tersebut harus diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai dengan koridor hukum dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan masyarakat luas (monopoli dan persaingan usaha tidak sehat). 
Bagaimanapun juga adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta kompleks melahirkan berbagai bentuk kerjasama bisnis. Kerjasama bisnis yang terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang dijalankan. Keanekaragaman kerjasama bisnis ini tentu saja melahirkan masalah serta tantangan baru karena hukum harus siap untuk dapat mengantisipasi setiap perkembangan yang muncul. 
Pendapat dan saran saya :
  • Selain perlindungan, regulasi pembayaran pajak juga diperlukan karena bisnis online juga mengandung unsur PPh.
  • Dalam regulasi bisnis dibidang teknologi informasi setidaknya harus memiliki pedoman yang jelas dan terdapat dalam undang-undang sama halnya seperti bisnis kovensional lainnya meliputi operational dan manajemen
Baca Selengkapnya →PERATURAN, REGULASI, DAN ASPEK BISNIS DIBIDANG TI
Senin, 27 April 2015

Kejahatan - Kejahatan IT & IT Forensik


Baca Selengkapnya →Kejahatan - Kejahatan IT & IT Forensik
Rabu, 18 Maret 2015

Etika, Pofesi & Profesionalisme



Pengertian Etika, Profesi & Profesionalisme

1.    Etika
     Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. 

2.     Profesi
   Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

4.    Profesionalisme                     
      Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.


Contoh dari Etika, Profesi & Profesionalisme

Contoh dari Etika :

-          Mengucapkan salam saat bertamu.
-          Cium tangan orang tua sebelum bepergian kemanapun.
-          Makan dengan tangan kanan.
-          Mengucapkan terima kasih jika diberi sesuatu.
-          Merendahkan suara jika berbicara dengan orang tua.
-          Mengantri saat menunggu giliran.
-          Memberi sesuatu dengan tangan kanan.
-          Mempersilahkan orang yang lebih tua duduk bila di kendaraan umum.

Contoh dari Profesi di bidangnya :

-          Ekonomi: akuntan, ekonom.
-          Bahasa: translator.
-          Kesehatan: dokter dan perawat.
-          Seni: pelukis, pemahat.
-          Pendidikan: guru dan dosen.

Contoh dari Profesionalisme

-          Seorang yang profesional akan mampu menghadapi permasalahan dalam pekerjaannya dengan baik.
-          Setiap perusahaan memiliki standar kerja terhadap pegawai-pegawainya.
-          Setiap profesi memiliki kode etiknya masing-masing.


Pendapat atau opini dan saran saya mengenai Etika, Profesi & Profesionalisme

Etika, menurut pendapat saya etika itu sifat atau tingkah laku yang timbul karena suatu kebiasaan karena setiap kegiatan yang dilakukan mempunyai kode etik masing-masing. Etika timbul karena proses kedewasaan, dimana kita memikirkan dulu etika yang baik dan benar itu dilakukan disaat kondisi seperti apa.
Saran, lakukanlah etika yang baik dan benar sesuai kondisi yang ada, karena etika mencerminkan kedewasaan kita.

Profesi, menurut pendapat saya suatu kepercayaan atau tanggung jawab yang diberikan kepada kita sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Saran, jalankan dengan baik suatu profesi yang sudah diberikan kepada kita sesuai kode etiknya.

Profesionalisme, menurut pendapat saya adalah komitmen terhadap tanggung jawab yang telah diberikan kepada kita .
Saran, bersikaplah profesional dengan tanggung jawab yang telah diberikan dengan selalu berpegang teguh pada komitmen. 


Baca Selengkapnya →Etika, Pofesi & Profesionalisme
Senin, 05 Januari 2015

OSGI ( Open Servie Gateway Initiative )

OSGI (Open Service Gateway Initiative) adalah sebuah rencana industri untuk cara standar untuk menghubungkan perangkat seperti perangkat rumah tangga dan sistem keamanan ke Internet. OSGI berencana menentukan program aplikasi antarmuka (API) untuk pemrogram menggunakan, untuk memungkinkan komunikasi dan kontrol antara penyedia layanan dan perangkat di dalam rumah atau usaha kecil jaringan. OSGI API akan dibangun pada bahasa pemrograman Java. Program java pada umumnya dapat berjalan pada platform sistem operasi komputer. OSGI adalah sebuah interface pemrograman standar terbuka.
The OSGI Alliance (sebelumnya dikenal sebagai Open Services Gateway inisiatif, sekarang nama kuno) adalah sebuah organisasi standar terbuka yang didirikan pada Maret 1999. Aliansi dan anggota – anggotanya telah ditentukan sebuah layanan berbasis Java platformyang dapat dikelola dari jarak jauh.

Penjelasan :

OSGI merupakan sebuah teknologi revolusi yang menghubungkan suatu perangkat dengan sebuah system pemrograman yang juga telah terkoneksi dengan system keamanan internet agar dapat memungkinkan suatu komunikasi dan control antara penyedia layanan dan perangkat yang terhubung.

Keuntungan Dari OSGI :

  • Memudahkan pengendalian dan pengawasan penggunaan perangkat elektronik.
  • Membantu mengelola penghematan sumber daya seperti listrik, air, gas dan lainnya.
  • Mudah dikembangkan.
  • Pembaharuan secara dinamis.
  • Dapat beradaptasi dengan baik pada berbagai perangkat berbeda.
  • Transparan dalam memberikan akses mengamati keadaan internal OSGi.
  • Memberikan ruang library JAR yang berbeda versi dapat berkolaborasi dalam class yang sama.
  • Memiliki interface yang sederhana.

Kerugian Dari OSGI
  • Pengguna dihadapkan pada tanggunjawab untuk terus menarik laporan informasi.
  • Pengguna harus selalu mengetahui posisi perangkat yang dikelola.
  • Penerapan yang membutuhkan biaya besar.
  • Membuat ketergantungan dalam kemudahan teknologi.
  • Memberikan peluang penyalahgunaan sistem oleh pihak yang tidak berwenang jika interface OSGi lupa ditutup pengguna.
Kesimpulan :
Dengan adanya teknologi OSGI maka semua permasalahan yang berkaitan dengan elektronika akan menjadi mudah karena satu sama lain terhubung dalam satu aplikasi system jaringan pemrograman.


Baca Selengkapnya →OSGI ( Open Servie Gateway Initiative )