1.
Peraturan dan Regulasi Bisnis
Peraturan menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok
masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang
sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku,
atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau
membandingkan sesuatu.
1.1
Pengertian Peraturan dan Regulasi
Peraturan adalah sesuatu yang
disepakati dan mengikat sekelompok orang lembaga dalam rangka mencapai suatu
tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah “mengendalikan
perilaku manusia atu masyarakat dengan aturan atau pembatasan”. Regulasi dapat
dilakukan dengan berbagai bentuk , misalnya : pembatasan hukum diumumkan oleh
otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti
melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan
pasar Seseorang dapat mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku
misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
1.2
Jenis – Jenis Regulasi dalam Bisnis
- Regulasi Bisnis Dibidang Merek
- Regulasi Bisnis Dibidang Perlindungan Konsumen
- Regulasi Larangan Praktek Monopoli
- Regulasi Dibidang Hukum Dagang
1.3
Regulasi Bisnis Dibidang Teknologi Informasi
Teknologi Informasi dominan dengan perwujudan kehidupan dunia maya,
namun pengaruhnya kepada kehidupan masyarakat seperti kehidupan nyata.
Perdagangan atau bisnis melalui dunia online sudah marak dilakukan, dan menjadi
hal yang biasa.
Sama dengan
perdagangan di kehidupan nyata, perdagangan atau bisnis di dunia maya juga
memerlukan regulasi dan peraturan untuk melindungi merek, konsumen, hukum
dagang, dan mencegah praktek monopoli. Pada kehidupan nyata pembeli dan penjual
bertemu secara langsung sehingga meminimalisir terjadinya penipuan, berbeda
dengan bisnis di dunia maya yang kerap terjadi penipuan. Oleh sebab itu,
beberapa hal harus lebih diperhatikan saat membuat regulasi bisnis dibidang
teknologi informasi. Ditambah lagi bisnis dalam bidang ini bukan melingkupi
pasar lokal melainkan mancanegara, oleh sebab itu diperlukan regulasi yang
dapat diterapkan secara internasional. Agar dapat melindungi penjual dan
pembeli secara menyeluruh.
Selain bisnis
barang, sama seperti dikehidupan nyata, bisnis jasa juga dapat dilakukan
melalui media online atau bidang teknologi informasi. Jasa konsultan dan
developer pada kehidupan nyata juga merupakan bisnis dibidang teknologi
informasi.
Pada bisnis
jasa, regulasi nya harus lebih mendetail dan mencakup hal-hal yang rinci,
karena pada beberapa kasus, bisnis jasa tidak memiliki barang bukti untuk
dilaporkan, dan terkadang menggunakan asas percaya.
2.
Aspek Bisnis Dibidang Teknologi Informasi
Istilah Hukum Bisnis merupakan sesuatu yang masih baru di Indonesia.
Kata ’Bisnis’ dipinjam dari Bahasa Inggris yaitu business, yang artinya urusan, usaha atau melakukan kegiatan yang bermanfaat yang
mendatangkan keuntungan dan berguna. Kegiatan yang demikian di Indonesia
dikenal dengan istilah dagang, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang Stbl 1938 No.276. .
Hukum bisnis atau Business Law (dalam
bahasa Inggris) merupakan keseluruhan dari peraturan-peraturan hukum, baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang
timbul dari perjanjian-perjanjian maupun perikatan-perikatan yang terjadi dalam
praktik bisnis. Salah satu fungsi hukum bisnis adalah sebagai sumber informasi
yang berguna bagi praktisi bisnis, untuk memahami hak-hak dan kewajibannya
dalam praktik bisnis agar terwujud watak dan perilaku aktivitas di bidang
bisnis yang adil, wajar, sehat, dinamis, dan bermanfaat yang dijamin oleh
kepastian hukum.
Walaupun
hampir semua kegiatan bisnis berkaitan dengan masalah perjanjian dan perikatan
yang hanya melibatkan para pihak yang terlibat, akan tetapi pasca reformasi di
Indonesia saat ini, dengan semangat untuk memberikan kepastian hukum bagi para
pelaku usaha/bisnis maka telah dikeluarkan beragam peraturan perundang-undangan
di bidang bisnis, antara lain UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal, UU
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha, UU Perlindungan Konsumen, dan sebagainya.
2.1
Pengertian Hukum Bisnis
Hukum menurut
para ahli hukum: .
Meyers mengartikan Hukum
"Sebagai semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan
kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa
negara dalam melakukan tugasnya". .
Utrecht Mngartikan Hukum "Merupakan himpunan
peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat
dan oleh karena itu harus di taati oleh masyarakat".
Mochtar Kusumaatmadja Mengartikan Hukum "Tidak hanya di artikan
sebagai suatu peraturan atau norma, melainkan hukum di maknai dengan
keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat
termasuk lembaga dan proses yang menjadi-kan kaidah serta asas berfungsi,
kaidah atau norma merupakan peraturan yang mengikat serta memiliki sanksi
apabila tidak di patuhi; asas merupakan hal-hal mendasar atau prinsip yang
melatarbelakangi lahirnya suatu norma.
Tidak hanya dalam bentuknya yang
tertulis hukum juga memiliki bentuk lain yakni hukum tidak tertulis, contohnya
kebiasaan. Kebiasaan - kebiasaan yang terus menerus dilakukan dan diteruskan
secara turun termurun akan menjadi suatu adat. Hukum dan kebiasaan merupakan
dua dari empat kaidah sosial yang ada dalam masyarakat, masih ada kaidah sosial
lainnya seperti agama dan kesusilaan sebagai suatu Hukum
Sedangkan bisnis
adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, di
bidang perekonomian serta bertujuan mencari keuntungan. Keuntungan merupakan
target utama dari suatu kegiatan bisnis
Jadi bisa disimpulkan bahwa Hukum Bisnis
adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur
tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau
keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa
dengan menempatkan uang dari para entrepreneunr dalam risiko tertentu dengan
usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk
mendapatkan keuntungan. (Munir Fuady, 2005 : 2). Hukum Bisnis kerap kali juga
disebut dengan Hukum Dagang.
2.2
Pentingnya Hukum Bisnis Bagi Pelaku Bisnis / Ekonomi
Dewasa ini aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus
merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis
merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi
dan pembangunan.
Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas
dari hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa
berjalan dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang
dirugikan akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum bisnis adalah
undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999).
Dalam undang-undang perlindungan konsumen
dalam pasal disebut diatur tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal
dan kadaluarsa pada setiap produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut
konsumen terlindungi kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk
sudah daluarsa. Begitu juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan
terjamin dari mengkonsumsi produk haram. Contoh-contoh hukum yang mengatur
dibidang bisnis, hukum perusahaan (PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal,
penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan, likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan,
pembiayaan, jaminan hutang, surat berharga, hukum ketenagakerjaan/perburuhan,
hak kekayaan intelektual, hukum perjanjian (jual beli/transaksi dagang), hukum
perbankan, hukum pengangkutan, hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan
konsumen, hukum anti monopoli, keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan,
penyelesaian sengketa bisnis, perdagangan internasional/WTO, kewajiban
pembukuan, dll
Dengan demikian
jelas aturan-aturan hukum tesebut diatas sangat dibutuhkan dalam dunia bisnis.
Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena:
·
Pihak-pihak yang terlibat dalam
persetujuan/perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar
janji serta itikad baik saja.
·
Adanya kebutuhan untuk
menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak
tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
·
Disinilah peran hukum bisnis
tersebut. Untuk itu pemahaman hukum bisnis dewasa ini dirasakan semakin
penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum, praktisi hukum
maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang berkaitan dengan dunia
usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan dinamisnya aktifitas
bisnis dalam berbagai sektor serta mengglobalnya sistem perekonomian.
2.3
Tujuan Hukum Bisnis Dalam Perusahaan
Hukum yang diberlakukan memiliki tujuan yang dikenal dengan tujuan hukum.
Menurut L.J. Van Apeldroorn, tujuan hukum yaitu mengatur pergaulan hidup secara
damai. Selain memiliki tujuan, hukum juga memiliki fungsi. Fungsi hukum mengacu
pada tujuan hukum. beberapa fungsi hukum di antaranya hukum sebagai sarana
penyelesaian pertikaian, pencapaian keadilan lahir batin dan sebagai sarana
pembaharuan masyarakat.
Berkaitan dengan
sarana pembaharuan masyarakat, hukum harus mampu merubah perilaku dari
masyarakat itu sendiri, dari masyarakat yang tidak teratur menjadi masyarakat yang
teratur.
Dari tujuan hukum tersebut maka tujuan
hukum bisnis pun dalam suatu perusahaan mengacu pada tujuan hukum. Tujuan dari
hukum bisnis adalah adanya keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum bagi
pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
2.4
Ruang Lingkup Hukum Bisnis Dalam Perusahaan
Hukum Bisnis selalu ada saat pertama kali pelaku bisnis melakukan
kegiatan usaha yang dimulai dengan kesepakatan tertulis yang tertuang dalam
suatu bentuk perjanjian berbentuk tertulis yang lazim dinamakan kontrak. Agar
kontrak yang dibuat parah pihak menjadi sah, maka harus dilihat dalam
KUHPerdata, yaitu Buku III KUHPerdata tentang perikatan.
Setelah kontrak di buat dan di setujui
maka tidak jarang pelaku bisnis membuat sebuah wadah demi melancarkan maksud
dan tujuan dalam kontrak tersebut, antara lain pembentukan wadah tersebut
meliputi perusahaan perseorangan, persekutuan perdata, firma, persekutuan
comanditer (CV), perseroan terbatas (PT), serta koperasi.
Kegiatan usaha juga tidak hanya meliputi pembuatan wadah saja, tidak
jarang perbuatan bisnis juga meliputi hak kekayaan intelektual seperti merek,
paten, desain industri, dan rahasia dagang. Dalam menjalankan bisnis tidak
jarang pelaku bisnis juga mengajukan kredit kepada bank. Pelaku bisnis dapat
mengajukan kredit ke Bank dan biasanya Bank akan menyalurkan kredit apabila
salah satunya pembisnis dan perusahaannya memiliki rekening korang yang baik
dan memiliki konsumen yang baik pula.
2.5
Orang – orang Perantara Dalam Perusahaan
Kedudukan orang – orang perantara dalam dunia perusahaan dan
perdagangan mempunyai peranan penting dalam melancarkan dan mengembangkan
perdagangan ataupun perusahaan. Macam – macam:
2.5.1
Agen dagang
Melakukan pekerjaan perantaran mewakili pihak pengusaha natar lain membuat
persetujuan- persetujuan tertentu dengan pihak ketiga. Tidak dalam ikatan
perburuhan. Dapat mempunyai perusahaan sendiri untukj pekerjaannya itu. Untuk
jerih payahnya ia menerima provisi. Dapat merupakan agen tunggal jika satu-satunya
sebagai agen mengenal sesuatu jenis barang. Hanya bertanggung jawab sampai
jumlah provisinya (janji del credere) Prjanjian untuk jangka waktu tertentu
atau tanpa batas Kematian sebagai penyebab berakhirnya perjanjian
2.5.2
Makelar
Pasal 62 KUHD : makelar adalah
pedagang perantara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang dan terlebih
dahulu harus mengangkat sumpah di pengadilan negeri sebelum diperbolehkan
melakukan pekerjaannya. Mengadakan perjanjian atas nama dan perintah orang
lain. Untuk pekerjaannya ia menerima provisi
2.5.3
Komisioner
Pasal 76 KUHD : Komisioner
adalah orang yang pekerjaannya terdiri atas pembuatan perjanjian- perjanjian
atas nama tetapi atas perintah dan tanggungan orang lain dengan mendapat upah
yang disebut komisi.
Pasal 78 KUHD : Komisioner telah menutup perjanjian, berhak
menuntut pihak ketiga. Pemberi kuasa (komiten) tiodak brehak menuntut pihak
ketiga dan sebaliknya.
2.6
Peranan Penting Hukum Bisnis Dalam Perusahaan
Dewasa ini aktivitas bisnis berkembang begitu pesatnya dan terus
merambah ke berbagai bidang, baik menyangkut barang maupun jasa. Bisnis
merupakan salah satu pilar penopang dalam upaya mendukung perkembangan ekonomi
dan pembangunan.
Dalam melakukan bisnis tidak mungkin pelaku bisnis terlepas dari
hukum karena hukum sangat berperan mengatur bisnis agar bisnis bisa berjalan
dengan lancar, tertib, aman sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan
akibat adanya kegiatan bisnis tersebut, contoh hukum bisnis adalah
undang-undang perlindungan konsumen (UU No. 8 tahun 1999).
Dalam undang-undang perlindungan konsumen dalam pasal disebut diatur
tentang kewajiban pengusaha mencantumkan lebel halal dan kadaluarsa pada setiap
produk yang ia keluarkan. Dengan kewajiban tersebut konsumen terlindungi
kesehatannya karena ada jaminan perlindungan jika produk sudah daluarsa. Begitu
juga dengan konsumen umat islam adanya lebel halal akan terjamin dari
mengkonsumsi produk haram.
Contoh-contoh hukum yang mengatur dibidang bisnis, hukum perusahaan
(PT, CV, Firma), kepailitan, pasar modal, penanaman modal PMA/PMDN, kepailitan,
likuidasi, merger, akuisisi, perkreditan, pembiayaan, jaminan hutang, surat
berharga, hukum ketenagakerjaan/perburuhan, hak kekayaan intelektual, hukum
perjanjian (jual beli/transaksi dagang), hukum perbankan, hukum pengangkutan,
hukum investasi, hukum teknologi, perlindungan konsumen, hukum anti monopoli,
keagenan, distribusi, asuransi, perpajakan, penyelesaian sengketa bisnis,
perdagangan internasional/WTO, kewajiban pembukuan, dll.
Dengan demikian jelas aturan-aturan hukum tesebut diatas sangat
dibutuhkan dalam dunia bisnis. Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena :
· Pihak-pihak
yang terlibat dalam persetujuan/perjanjian bisnis itu membutuhkan sesuatu yang
lebih daripada sekadar janji serta itikad baik saja.
Adanya kebutuhan untuk menciptakan upaya-upaya hukum yang dapat
digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak
memenuhi janjinya.
Disinilah peran
hukum bisnis tersebut. Untuk itu pemahaman hukum bisnis dewasa ini dirasakan
semakin penting, baik oleh pelaku bisnis dan kalangan pembelajar hukum,
praktisi hukum maupun pemerintah sebagai pembuat regulasi kebijakan yang
berkaitan dengan dunia usaha. Hal ini tidak terlepas dari semakin intens dan
dinamisnya aktifitas bisnis dalam berbagai sektor serta mengglobalnya sistem
perekonomian.
Menurut Ismail
Saleh dalam bukunya “HUKUM DAN EKONOMI” 1990,:
”Memang benar
ekonomi merupakan tulang punggung kesejehateraan masyarakat dan memang benar
bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi adalah tiang-tiang penopang kemajuan suatu
bangsa namun tidak dapat disangkal bahwa hukum merupakan pranata yang pada
akhirnya menentukan bagaimana kesejehateraan yang dicapai tersebut dapat
dinikmati secara merata, bagaimana keadilan sosial dapat diwujudkan dalam
kehidupan masyarakat dan bagaimana kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
dapat membawa kebahagiaan rakyat banyak”.
Berdasarkan hal diatas sangatlah terlihat bahwa hukum sangat penting
dalam dunia ekonomi/bisnis sebagai alat pengatur bisnis tersebut. Kemajuan
suatu ekonomi/bisnis tidak akan berarti kalau kemajuan tidak berdampak pada
kesejahteraan dan keadilan yang dinikmati secara merata oleh rakyat. Negara
harus menjamin semua itu. Agar tidak ada terjadi pengusaha kuat menindas
pengusaha lemah, yang kaya semakin kaya yang miskin semakin miskin, sehingga
tidak ada keseimbangan dalam tatanan kehidupan masyarakat. Disinilah peran
hukum membatasi hal tersebut. Maka dibuat perangkat hukum yang mengatur
dibidang bisnis tersebut (hukum bisnis).
Dengan telah dibuatnya hukum bisnis tersebut (peraturan
perundang-undangan) imbasnya adalah hukum bisnis tersebut harus
diketahui/dipelajari oleh pelaku bisnis sehingga bisnisnya berjalan sesuai
dengan koridor hukum dan tidak mempraktikkan bisnis yang bisa merugikan
masyarakat luas (monopoli dan persaingan usaha tidak sehat).
Bagaimanapun juga adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat serta
kompleks melahirkan berbagai bentuk kerjasama bisnis. Kerjasama bisnis yang
terjadi sangat beraneka ragam tergantung pada bidang bisnis apa yang sedang
dijalankan. Keanekaragaman kerjasama bisnis ini tentu saja melahirkan masalah
serta tantangan baru karena hukum harus siap untuk dapat mengantisipasi setiap
perkembangan yang muncul.
Pendapat dan saran saya :
- Selain perlindungan, regulasi pembayaran pajak juga diperlukan karena bisnis online juga mengandung unsur PPh.
- Dalam regulasi bisnis dibidang teknologi informasi setidaknya harus memiliki pedoman yang jelas dan terdapat dalam undang-undang sama halnya seperti bisnis kovensional lainnya meliputi operational dan manajemen.